Wakil Presiden (2004-2009), Jusuf Kalla menilai Peraturan Daerah (Perda) Syariat pada hakikatnya menghina Allah SWT, merendahkan derajat Islam, dan menyinggung para ulama.
“Perda syariat itu merendahkan Islam, menurunkan derajat syariat, menghina Allah, dan menyinggung ulama. Karena kita, seharusnya melaksanakan syariat untuk mengamalkan ajaran Al-Quran, bukan karena Perda,” ujar Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.
Menurut JK, panggilan akrab Jusuf Kalla, perda syariat itu sendiri menyinggung umat Islam, karena gagasan perda syariat itu seperti menunjukkan bahwa umat Islam di Indonesia tidak melaksanakan syariat, sehingga perlu diatur dalam bentuk perda syariat.
“Padahal, kita melaksanakan syariat itu karena takut kepada Allah SWT, bukan karena takut dengan polisi atau hansip. Kalau seperti itu, saya yakin para ulama akan tersinggung, karena perda syariat itu sendiri melanggar syariat,” ujar JK.
Pernyataan JK ini bertolak dari ketidak-pahaman tentang syariat Islam itu sendiri yang justru diwajibkan Allah SWT untuk diterapkan secara total dan menyeluruh. Sebab jika tidak, maka bagaimana mungkin hukum qishosh, qital, dan lainnya yang diwajibkan dalam Al-Quran bisa dijalankan kalau tidak ada peran negara?.[]ma/jk info/di.com [www.hamfara-blogspot.com]