Pola pembinaan mahasiswa STEI HAMFARA
adalah serangkaian peraturan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh ketua STEI
HAMFARA tentang pembinaan kemahasiswaan.
B.
MAKSUD
Pola pembinaan mahasiswa STEI HAMFARA
ini disusun untuk memberikan arah bagi pembinaan
mahasiswa untuk tercapainya Visi dan Misi STEI HAMFARA.
C.
LANDASAN
Pola
pembinaan mahasiswa STEI HAMFARA
ini disusun dengan Al Qur’an dan As Sunnah sebagai landasan Syar’iy.
Selain itu, pola ini juga memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang nomor 2 tahun 1990 tentang Sistem Pendidikan
Nasional,
Undang-undang nomor 61 tahun 1999 tentang Otonomi PTN dan PP No 30 tahun
1990
tentang Pendidikan Tinggi
D.
TUJUAN PEMBINAAN
1. Menunjang tercapainya tujuan pendidikan
di STEI HAMFARA yakni sarjana ekonomi Islam yang berkepribadian
Islam, mempunyai
kedalaman tsaqofah
Islam dan menguasai ilmu ekonomi Islam.
2. Menyiapkan mahasiswa bagi terwujudnya
sarjana ekonomi Islam di masa mendatang yang berperan sebagai:
a.
Profesional dan eksekutif yang handal
b.
Cendekiawan atau akademisi di bidang ekonomi
Islam
c.
Pengusaha yang menjalankan usahanya sesuai
dengan ajaran Islam
d.
Birokrat atau penentu kebijakan publik
secara Islami
e.
Ulama yang idealis dan visioner
E.
OBYEK PEMBINAAN
Obyek pembinaan adalah kepada siapa
pembinaan ini diperuntukkan. Secara umum, pembinaan ditujukan kepada semua mahasiswa STEI HAMFARA. Secara khusus,
pembinaan ditunjukkan kepada para
fungsionaris lembaga kemahasiswaan dan anggota unit kegiatan mahasiswa.
F.
SUBYEK PEMBINAAN
Subyek pembinaan adalah pelaku yang
bertindak melaksanakan proses
pembinaan secara langsung maupun tidak langsung.
Secara
umum adalah pimpinan,
dosen, dan karyawan. Secara khusus adalah Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan, Unit Bina Mahasiswa,
Mudir Ma’had dan seluruh staf yang terkait.
G.
SISTEM PEMBINAAN
1. Pendekatan
Pembinaan
mahasiswa dilakukan dengan beberapa pendekatan (terlampir)
2. Sifat pembinaan
Pembinaan mahasiswa memiliki sifat seperti yang
dipaparkan dalam sistem pembinaan mahasiswa (terlampir)
3. Bentuk kegiatan
Bentuk
kegiatan sebagai upaya konkrit yang dilakukan
agar tujuan pembinaan yang telah ditetapkan dapat tercapai (terlampir)
H.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pembinaan dilakukan pada setiap akhir tahun akademik. Evaluasi
terhadap hasil pembinaan dilakukan pada tiap akhir semester. Tujuan evaluasi untuk mengetahui pelaksanaan dan keberhasilan pembinaan. Metode evaluasi menyesuaikan.
PENDEKATAN
SISTEM PEMBINAAN
1.
Pendekatan Akademik à melalui Pendidikan Agama Islam (PAI).
2.
Pendekatan Semi Akademik à melalui Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib (KKAI).
3.
Pendekatan Non Akademik à melalui Kursus/Training Ke-Islam-an atau Keterampilan Praktis.
4.
Pendekatan Minat à melalui Pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM).
5.
Pendekatan Kesejahteraan à melalui Pelayanan Akademik dan Non Akademik. Pelayanan kepada mahasiswa
guna menunjang kebutuhan mereka, baik menyangkut akademik (konsultasi,
beasiswa, sistem administrasi canggih, fasilitas studi dan non studi) maupun
non akademik (kantin, kesehatan, bimbingan profesi, jaringan alumni, dll)
6.
Pendekatan Ma’had à melalui Pembelajaran di Ma’had Hamfara
SIFAT SISTEM PEMBINAAN
1.
Profesional:
Pembinaan harus
dilakukan secara profesional. Sistem pembinaan hanya akan berjalan dengan baik
jika dilaksanakan oleh para pelaku pembinaan (subyek) secara profesional. Inti
dari profesionalisme adalah didasarinya semua tugas dengan sikap amanah,
dilakukan dengan penuh kesungguhan dan kerja keras yang ditopang dengan
kapasitas ilmu serta ketrampilan yang memadai.
2.
Terpadu:
Pembinaan mahasiswa dilakukan
secara terpadu baik dalam arti keterpaduan diantara civitas akademika maupun
keterpaduan seluruh kegiatan di dalam kampus. Jadi, seluruh civitas akademika
hakikatnya adalah pembina dan seluruh kegiatan di dalam kampus adalah pembinaan.
3.
Akhlaqul Karimah:
Pembinaan mahasiswa
adalah kegiatan pembentukan kepribadian
manusia dalam semua aspeknya. Maka ia harus dijalankan dalam suasana dengan
penuh akhlak Islamy. Harus dihindari suasana pertentangan, apalagi kekerasan layaknya
kegiatan perploncoan. Juga harus ditumbuhkan suasana persaudaraan Islam
(Ukhuwah Islamiyyah). Sehingga mahasiswa rela mengikuti dan menerima materi
yang diberikan dalam setiap kegiatan dengan ikhlas.
4.
Aturan Jelas dan Tegas:
Tanpa aturan yang
jelas dan tegas, sistem pembinaan ini niscaya akan sulit berjalan dengan baik.
Maka diperlukan komitmen dari semua pihak, terutama komponen pembina, untuk
menetapkan sejumlah aturan-aturan yang diperlukan secara jelas dan tegas
(aturan tentang pakaian atau penampilan, pergaulan, saat shalat, kebersihan dan
sebagainya), serta menjalankannya sesuai dengan prinsip reward and punishment.
Bentuk
Kegiatan:
A. Wajib Dikuti Mahasiswa
1.
Pekan ta’aruf dan
training amt
2.
Mabit dan muhasabah
3.
Pesantren wisuda
B. Wajib untuk fungsionaris mahasiswa:
1.
LKMM
2.
SUSPIMMA
C. Dianjurkan Diikuti Mahasiswa
1.
Pemilkahma
2.
Pelatihan writing ability
3.
Pelatihan singkat ekonomi
islam
4.
Seminar ekonomi
islam
5.
Training dan
pelatihan wirausaha
6.
Training trainer
for trainer
7.
Training spiritual
power
8.
Pelatihan manajemen
massa dan orasi
Catatan:
1. Setiap
kegiatan yang wajib diikuti mahasiswa, biaya makan dan peralatan yang
digunakan pribadi ditanggung oleh mahasiswa.
2. Setiap
kegiatan yang wajib untuk fungsionaris mahasiswa, biaya
makan ditanggung personal, sedangkan peralatan yang digunakan pribadi
ditanggung oleh team/kelompok mahasiswa.
3. Setiap
kegiatan yang dianjurkan diikuti mahasiswa,
peserta membayar kontribusi tertentu
4.
Barang-barang pada
point 1 dan 2, alangkah baiknya disediakan oleh Kelompok Bisnis
Hamfara.
KRITERIA PENILAIAN TES WAWANCARA CALON MAHASISWA (PMB)
1. Kemampuan baca Al-Qur'an
2. Tes Syakhshiyah Islamiyah
3. Implementasi hukum Syara'dalam
kehidupan sehari-hari (shalat, puasa, dzikir, dakwah, dll)
4. Pengetahuan seputar ekonomi
Islam
5. Komitmen untuk dibina dan
pengembangan diri