Selamat datang di Hamfara-1953.Com

Beda Antara Daulah Islamiyah, Darul Islam dan Biladul Muslimin

Minggu, 03 Maret 2013 0 komentar


Oleh : Ust Titok Priastomo

Antara Daulah Islamiyah, Darul Islam dan Biladul Muslimin

Daulah Islamiyah, Darul Islam dan Biladul Muslimin merupakan tiga istilah yang sering membuat kita bingung dalam membedakannya. Kebanyakkan orang cenderung menyamakan ketiganya, semuanya diterjemahkan menjadi negara Islam. Beberapa waktu lalu ada seorang teman yang menanyakan hal ini. Sayang sekali, hari ini saya tidak sempat berlama-lama di depan komputer sehingga tidak memungkinkan bagi saya untuk membuat tulisan dengan referensi yang ketat. Sekedar menanti waktu dhuhur, saya ingin menuangkan secara singkat apa yang kebetulan saya pahami terkait dengan istilah Daulah Islamiyah, Darul Islam dan Biladul Muslimin (bilad islamiyah).


Peta negeri-negeri islam

Daulah Islamiyah

Daulah Islamiyah lebih tepat diterjemahkan menjadi “negara Islam“. Negara yang saya maksud adalah semacam badan hukum, mengacu pada institusi politik, sosok abstrak (syakhsun ma’nawy) yang tidak berwujud secara fisik. Negara itu bukan wilayah, bukan pula kumpulan manusia, namun ia merupakan institusi politik yang berdaulat di semua wilayah yang berada di dalam yurisdiksinya. Negara juga merupakan lembaga politik yang memerintah segenap manusia yang menjadi warganya. Dengan ini, negara Islam merupakan lembaga politik yang berasaskan aqidah Islam dan menerapkan syariah Islam atas seluruh manusia yang hidup di wilayah-wilayah yang ada di dalam cakupan yurisdiksinya.

Darul Islam

Sedangkan Darul Islam lebih mengacu kepada tempat atau wilayah. Berbeda dengan negara Islam yang merupakan sosok abstrak, institusi politik yang tak bisa disentuh dan dipegang dengan tangan, darul Islam justru berwujud tempat yang bisa disinggahi dan didiami oleh manusia. Darul Islam merupakan kesatuan daerah-daerah yang layak disinggahi oleh umat Islam, layak menjadi sasaran hijrah bagi kaum muslimin yang masih hidup di darul kufur. Untuk dapat dikatakan sebagai bagian dari Darul Islam, atau tempat yang layak disinggahi umat Islam, sebuah wilayah harus memenuhi dua syarat: pertama, keamanan wilayah itu sepenuhnya ada di tangan kaum muslimin; kedua, hukum yang digunakan untuk mengatur kehidupan di wilayah itu harus merupakan hukum Islam, bukan hukum kufur. Maka, sebuah negeri yang dihuni oleh umat Islam belum layak disebut  Darul Islam jika dikuasai oleh kekuatan militer kafir. Demikian juga dengan wilayah yang dikuasai umat Islam namun –sayangnya- kehidupan di wilayah itu tidak diatur dengan syariah Islam maka ia juga bukan termasuk Darul Islam. Singkatnya, Darul Islam adalah seluruh wilayah atau tempat yang telah dikuasai oleh Negara Islam, sebab, hanya dengan negara Islamlah sebuah negeri akan dilindungi oleh kekuatan Islam dan sekaligus akan diatur dengan syariah Islam.

Biladul Muslimin

Adapun yang dimaksud dengan biladul muslimin adalah negeri-negeri kaum muslimin. Sama seperti Darul Islam, wujud dari biladul muslimin adalah sebuah tempat, wilayah yang bisa dipijak dan dihuni oleh manusia. Bedanya, negeri-negeri kaum muslimin disebut biladul Muslimin karena ia merupakan tempat yang dihuni dan disinggahi oleh umat Islam, atau secara syar’i dianggap menjadi milik umat Islam. Meskipun wilayah-wilayah itu pada saat ini sedang dijajah dan diinvasi oleh orang kafir, seperti sebagian besar wilayah Palestina, Irak dan Kashmir, wilayah itu tetap merupakan biladul Muslimin, karena masih dihuni oleh umat Islam atau secara syar’i dianggap sebagai hak milik kaum muslimin. Di samping itu, meskipun negara yang berdiri di atas negeri-negeri tersebut tidak menerapkan Syariah Islam atas penduduknya, seperti wilayah Jawa, Sumatra, Asia Tengah dll, negeri-negeri itu tetap merupakan negeri-negeri kaum muslimin, karena wilayah tersebut dipadati oleh umat Islam. Inilah yang membedakan antara biladul muslimin dengan darul Islam, dimana dalam darul islam disyaratkan keamanan di tangan Islam dan hukum yang diberlakukan adalah hukum Islam, sementara untuk biladul muslimin tidak ada dua syarat  tersebut.

Wallahu a’lam (titok priastomo)
Share this article :
Silakan sebarkan artikel dalam blog ini, dengan syarat tetap menjaga amanah dalam penyalinan dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi, dan mengubahnya; dan harus mencantumkan sumber dari apa yang diterjemahkan dan dipublikasikan
 
Support : Dakwah Kampus Chapter Hamfara
Hak Cipta hanya milik Allah SWT
Di buat oleh Creating Website dan Di modifikasi oleh Musthalihul Fatih
Di dukung oleh Blogger