Selamat datang di Hamfara-1953.Com

Khilafah: Perhatikan Konsepnya, Jangan Hanya Lihat Istilahnya

Jumat, 26 April 2013 0 komentar



Mohon maaf jika saya terkesan tidak to the point. Namun saya merasa  perlu memberi pendahuluan agar kita bisa keluar dari jeratan pertanyaan tentang dalil khilafah itu. Jika anda masih penasaran dengan nash mana yang secara jelas menyebutkan wajibnya khilafah, maka anda harus membaca bagian ini, karena di sinilah saya memaparkan alur “logika” dan alasan mengapa menemukan nash yang secara literal mewajibkan sesuatu yang disebut khilafah itu menjadi tidak terlalu penting.

Oleh karena itu, saya harap anda jangan tergesa-gesa untuk membolak-balik lembaran-lembaran di dalam kitab hadits yang enam (al-kutubus Sittah ) atau yang sembilan (al-kutubut tis’ah), atau kitab hadits manapun, untuk mencari kalimat-kalimat yang secara jelas mewajibkan khilafah. Saya ingin agar kita dapat mengakui bahwa memang tidak ada nash (teks)  –baik Qur’an maupun Sunnah- yang secara dhahir menyatakan wajibnya khilafah, semisalnya berbunyii: “كتبت عليكم الخلافة” (telah diwajibkan atas kalian khilafah). Meski sebenarnya  terdapat nash-nash yang mengandung kata khilafah disertai dengan indikasi bahwa sesuatu yang disebut khilafah itu merupakan perkara yang wajib,tapi tak apalah, asumsikan saja bahwa tidak ada satu nash syara’ pun yang secara literal menyebut kata khilafah.

Namun perlu digarisbawahi bahwa seandainya asumsi di  atas kita benarkan, hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa tidak ada dalil syara’ yang menetapkan kewajiban khilafah. Boleh jadi, term khilafah tidak ada di dalam nash-nash syara’, namun konsep khilafah ada di dalam nash-nash syara’ tanpa diungkap dengan redaksi yang secara jelas menyebut wajibnya khilafah.

Tentu anda mengenal perbedaan antara apa yang dinamakan dengan konsep –di satu sisi- dan dengan term -di sisi yang lain. Ya, meski keduanya sering bertalian, akan tetapi jelas berbeda. Konsep adalah deskripsi mental terhadap suatu kenyataan, baik yang konkret maupun yang abstrak. Konsep biasa diungkap secara verbal lewat sebuah definisi yang bisa memberi gambaran kenyataan tersebut secara akurat. Sedangkan term adalah simbol bahasa yang merepresentasikan konsep tersebut agar dapat dikomunikasikan secara ringkas. Sebuah konsep mungkin saja diungkap dengan beberapa term yang berbeda, bahkan bisa jadi, ia sudah ada dalam kenyataan meski belum diungkap dengan term apapun.

Saya ingin mengajukan sebuah perumpamaan. Apa yang anda bayangkan jika mendengar kata “orkestra”? Mungkin anda akan membayangkan sekelompok orang yang memainkan berbagai jenis alat musik secara bersama-sama sehingga menghasilkan suatu harmonisasi suara yang enak didengar. Nah, gambaran kenyataan yang muncul ketika anda mendengar kata orkestra itulah konsep yang ada di balik kata tersebut. Sedangkan kata orkestra sendiri merupakan term, simbol bahasa yang melambangkan konsep orkestra agar dapat dikomunikasikan secara lebih ringkas.

Jika anda membongkar perbendaharaan kata dalam Bahasa Jawa asli (bukan kata-kata serapan dari Barat), mungkin anda tidak akan menemukan satu kata pun yang maknanya sepadan dengan kata orkestra. Namun, kosongnya Bahasa Jawa dari kata orkestra tidak berarti bahwa masyarakat Jawa tidak mengenal dan tidak mempraktekkan konsep orkestra. Pagelaran musik gamelan -yang ada dalam tradisi kesenian mereka- sebenarnya sesuai dengan konsep orkestra yang kita pahami. Jadi, konsep orkestra sudah dipraktekkan sejak lama oleh masyarakat Jawa, bahkan juga Sunda dan Bali. Hanya saja, mereka tidak punya term umum untuk menyebut jenis kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan memainkan berbagai jenis alat musik yang berbeda secara harmonis itu. Inilah contoh dimana kenyataan yang sesuai dengan suatu konsep itu telah ada, namun term yang mewakilinya belum ada.

Sama halnya dalam Islam. Adakalanya, sekumpulan nash syara’ mengandung suatu konsep yang syar’i, namun ia masih terserak, tercerai-berai dalam banyak nash, belum dirumuskan dan belum pula dilambangkan dalam suatu term atau istilah tertentu. Untuk membuktikannya, saya ingin menampilkan beberapa contoh.

Term “Akidah Islam” (al-‘Aqidah al-Islamiyyah) misalnya. Istilah ini tidak pernah kita jumpai dalam  nash-nash syara’. Tapi, absennya kata Akidah Islam dalam nash-nash syara’ tidak menunjukkan bahwa konsep akidah tidak ada di dalam Islam. Sejak generasi awal, kaum muslimin sudah menyadari keberadaan perkara-perkara yang harus diyakini secara bulat dalam Islam, seperti: keesaan Allah, kenabian Muhammad, kebenaran Al-Qur’an, akan datangnya hari akhir, adanya hari kebangkitan, hari perhitungan, keberadaan surga dengan segala nikmatnya, keberadaan neraka dengan segala siksa di dalamnya, dll. Perkara-perkara tersebut termuat secara terpisah dan tercerai-berai di dalam ribuan nash, baik berupa ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits nabawi. Meskipun masalah-masalah itu belum disatukan dan belum disebut dengan istilah khusus oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, namun, karena semua masalah tersebut jelas ada dan dapat dikumpulkan dalam satu tema, maka di kemudian hari, para ulama menamainya dengan sebuatan Akidah Islam. Jelas, konsep akidah Islam telah eksis dalam nash dan telah dipahami sejak awal, namun sebutan atau istilah yang mewakilinya baru diperkenalkan belakangan oleh para ulama.

Contoh serupa yang bisa kita sebut adalah istilah rukun-rukun shalat (arkanush shalah). Sependek pengetahuan kami, tidak ada sebuah nash yang menggunakan istilah arkanush-shalah, lalu menjabarkan konsepnya secara rinci dan utuh dalam nash itu juga. Maka timbul tanda tanya di benak kita: lantas dari mana para ulama menemukan konsep rukun-rukun shalat? Dari mana pula Syafi’iyyah mengatakan bahwa rukun shalat ada 13, sementara Malikiyah menyatakan bahwa rukun shalat ada 14, sedangkan Hanbaliyah menyatakan bahwa rukun shalat ada 16? Jika tidak ada nash yang menyebut istilah rukun-rukun shalat dan merincinya, maka apakah kemudian kita berani mengatakan bahwa konsep tersebut merupakan bid’ah yang diada-adakan oleh para ulama?

Dalam kenyataannya, semenjak hukum shalat pertama kali turun, sejak itu pula konsep rukun telah hadir di dalam hukum-hukum seputar shalat. Rukun adalah unsur-unsur yang menjadi pilar dalam shalat, yang apabila ditinggalkan maka shalat menjadi batal atau dianggap tidak terlaksana, seperti: niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah, ruku’, sujud, dst. Hanya saja, pada awalnya, belum ada yang menamai perkara-perkara tersebut dengan istilah “rukun-rukun shalat”. Baru di kemudian hari, para ulama-lah yang menamainya dengan istilah tertentu. Jadi, konsep tentang rukun-rukun shalat adalah perkara syar’i, fakta hukumnya sudah ada sejak dahulu, akan tetapi namanya baru mapan kemudian.

Sebenarnya masih banyak contoh-contoh istilah lain. Namun, dengan dua contoh di atas, mudah-mudahan dapat membuat kita menyepakati, bahwa untuk menilai status hukum sebuah konsep, kita tidak boleh semata melihatnya dari keberadaan istilah tersebut di dalam nash syara’. Lebih jauh, kita perlu meneliti lagi apakah pengertian/konsep yang dikandung oleh istilah tersebut termuat di dalam nash-nash syara’ atau tidak.

Di sinilah tampak jelas bahwa pernyataan “khilafah tidak wajib karena tidak ada nash syara’ yang secara literal menyebut wajibnya khilafah” dibangun berdasarkan pemikiran yang cenderung keliru dan menyesatkan. Alasannya karena pernyataan ini menampik kewajiban khilafah tanpa berpijak pada pengertian yang dikehendaki oleh istilah khilafah itu sendiri. Padahal, masalah eksistensi konsep khilafah tidak bisa disimplifikasi menjadi sekedar problem istilah.

Karena itulah kami tegaskan kembali bahwa masalah khilafah –apakah disyariatkan atau tidak- tergantung pada konsep tentang “apa itu khilafah?”. Jika konsep yang terkandung dalam istilah khilafah itu memang suatu hal yang diperintahkan oleh syariat, berarti khilafah memang perkara yang disyariatkan. Sebaliknya, jika ternyata dalil-dalil syara’ tidak mewajibkan perkara yang terkandung dalam pengertian khilafah itu, maka khilafah memang tidak disyariatkan.

Bersambung.. insyaallah
Share this article :
Silakan sebarkan artikel dalam blog ini, dengan syarat tetap menjaga amanah dalam penyalinan dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi, dan mengubahnya; dan harus mencantumkan sumber dari apa yang diterjemahkan dan dipublikasikan
 
Support : Dakwah Kampus Chapter Hamfara
Hak Cipta hanya milik Allah SWT
Di buat oleh Creating Website dan Di modifikasi oleh Musthalihul Fatih
Di dukung oleh Blogger