GUBERNUR Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (20/12). Penahanan itu dilakukan usai politisi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di kantor KPK.
Hari ini Ratu Atut dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Tak ada kata sepatah pun keluar dari mulut Ratu Atut usal keluar dari gedung KPK. Wanita kelahiran Ciomas 51 tahun lalu itu langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye layaknya para pejabat yang tersandung kasus korupsi.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Ratu Atut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu. “Karena rutan Jakarta Timur Cabang KPK sudah penuh,” kata Johan. [de/Islampos/hamfara1953]