Selamat datang di Hamfara-1953.Com

Ratu Atut Resmi Ditahan

Jumat, 20 Desember 2013 0 komentar

GUBERNUR Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (20/12). Penahanan itu dilakukan usai politisi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di kantor KPK.

Hari ini Ratu Atut dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Ratu Atut dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.

Tak ada kata sepatah pun keluar dari mulut Ratu Atut usal keluar dari gedung KPK. Wanita kelahiran Ciomas 51 tahun lalu itu langsung mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye layaknya para pejabat yang tersandung kasus korupsi.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan Ratu Atut akan  ditahan selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu. “Karena rutan Jakarta Timur Cabang KPK sudah penuh,” kata Johan. [de/Islampos/hamfara1953]
Share this article :
Silakan sebarkan artikel dalam blog ini, dengan syarat tetap menjaga amanah dalam penyalinan dan pengutipan tanpa memotong, menginterpretasi, dan mengubahnya; dan harus mencantumkan sumber dari apa yang diterjemahkan dan dipublikasikan
 
Support : Dakwah Kampus Chapter Hamfara
Hak Cipta hanya milik Allah SWT
Di buat oleh Creating Website dan Di modifikasi oleh Musthalihul Fatih
Di dukung oleh Blogger